TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait permohonan banding yang diajukan kliennya soal hasil putusan sidang etik yang menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (20/9/2022).
Arman mengungkapkan setelah hasil putusan banding diterima maka pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs
Sementara pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengatakan keputusan ini berdasarkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo dalam kasus ini semakin menguatkan tim KKEP untuk menolak memori banding yang dilayangkan.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan hasil putusan sidang banding ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada untuk diselesaikan terkait tahapan administratif.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.