TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.
Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;