TRIBUNNEWS.COM - Permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2022).
Betikut ini fakta-fakta hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com:
Sanksi PTDH
Mengutip Kompas TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Menolak permohonan banding (yang diajukan oleh) pemohon banding (dan akan) mengutakan putusan sidang komisi kode etik polri (terhadap Ferdy Sambo)."
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran."
"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan terjerat dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, Senin.
Dengan demikian, tidak ada celah Ferdy Sambo untuk melakukan negosiasi hukumannya.
Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
Tak Bisa Dapatkan Hak
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, mengatakan putusan PTDH ini membuat Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo, lanjut Ito, pun tidak bisa menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.
"PTDH itu tidak memiliki hak sama sekali untuk hak-hak negara melalui Polri."
"Dan untuk menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak (tidak boleh)," jelas Ito, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Terbukti Berbohong
Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti telah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini pelanggarannya (yang dilakukan Ferdy Sambo) membuat marwah Polri dan kepercayaan masyarakat menurun dan membuat prihatin semua anggota Polri."
"Yang paling fatal lagi, beliau (Ferdy Sambo) memberikan keterangan kepada pimpinan Polri, Kapolri, yakni memberikan laporan yang tidak benar tentang peristiwanya, atau membohongi atau dalam istilah saat ini adalah (Kapolri) di-prank (oleh Ferdy Sambo)," jelas Ito.
Kapolri Didesak segera Proses Pemecatan Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.
"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final."
"Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs
Ketegasan Kapolri Sigit, lanjut Bambang, dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan kepada anggota yang bermasalah.
Apabila surat keputusan (SK) pemecatan kepada Ferdy Sambo ini tidak dikeluarkan secepatnya, ini sama artinya dengan status Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.
"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif."
"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelas Bambang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)