News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Disebut Tembak Kepala Belakang Brigadir J, Martin Simanjuntak: Dia Penentu Kematian

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut, Ferdy Sambo sebagai penentu kematian karena menembak kepala belakang Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Martin Simanjuntak berdasarkan proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar kepolisian, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo nembak juga dan dia menembak bagian kepala," ujar Martin dalam tayangan Kabar Petang di tvOne, Senin (19/9/2022) kemarin.

Martin menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ada dua luka fatal yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Pertama luka tembak di dada dan kedua, luka tembak di kepala.

"Yang pertama di bagian dada karena langsung kehilangan darah sebanyak 700 ml. Kedua di bagian kepala belakang," kata Martin.

Baca juga: Misteri Orang Ketiga Ikut Tembak Brigadir J hingga Ada Penembak Gunakan Pistol Antik

Dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak menyebut mantan Kadiv Propam itu sebagai penentu kematian Brigadir J.

"Berdasarkan rekonstruksi yang menembak kepala belakang Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian Brigadir J," tegas Martin.

Dalam tayangan tersebut, Martin juga menanggapi kabar yang menyebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan mundur.

Martin menegaskan, kabar tersebut tidak benar alias hoax.

Menurutnya, ada dua hal yang akan membuat tim pengacara keluarga Brigadir J mundur.

Yang pertama, kuasa mereka sebagai pengacara dicabut.

"Yang kedua, Tuhan Yesus datang untuk kedua kali."

"Selain itu, kita nggak akan pernah mundur. Tidak ada kata untuk mundur dalam perjuangaan ini," kata dia.

Martin lantas menjelaskan, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat memang mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus kematian sang anak.

Namun, ibunda Brigadir J serta seluruh kerabat masih bersemangat untuk ikut mengawal kasus ini.

Baca juga: Misteri Orang Ke-3 yang Tembak Brigadir J, Martin Simanjuntak: Bisa Kuat Maruf, Putri atau Bripka RR

Irjen Ferdy Sambo 'Habisi' Brigadir J Tembak Kepala dari Belakang

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Fakta ini terungkap dalam video animasi detik-detik penembakan yang dirilis oleh Polri.

Dalam video itu, Sambo digambarkan menembak bagian belakang kepala Brigadir J yang sudah tertelungkup bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang.

Sambo 'menghabisi' Brigadir J setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih dulu menembak bintara Polri sebanyak tiga kali atas perintah Sambo.

Akibat tembakan Bharada E yang mengenai bagian dada, tangan hingga wajah itu, Brigadir J akhirnya terkapar bersimbah darah.

"17.12.00 WIB: FS (Ferdy Sambo) menembak ke arah Y," tulis narasi dalam video animasi tersebut seperti dikutip, Rabu (30/8).

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sesaat sebelum Brigadir J ditembak, Ferdy Sambo sempat berbicara dengan pengawalnya itu.

Awalnya Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Brigadir J kemudian masuk ke ruang makan dan di sana Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.

Saat itulah Sambo berkata kepada Yosua: "Kamu tega sekali sama saya! Kamu kurang ajar sekali sama saya!" begitu ucapan Fery Sambo ke Brigadir J.

Setelah itu Sambo memerintahkan Bharada E untuk segera menembak Yosua.

"Woy, kamu tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak!" perintah Sambo ke Richard Eliezer.

Mendengar perintah itu, Richard kemudian mengeluarkan tembakan 3-4 kali hingga Brigadir J tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Yosua dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabui seolah-olah terjadi baku tembak.

Setelah 'menghabisi' Brigadir J, Ferdy Sambo lantas menembak ke arah tembok hingga lemari agar kasus tersebut sesuai dengan skenarionya yakni akibat tembak-menembak.

"17.12.00 WIB: FS menembak ke arah tembok tangga dan lemari untuk mengelabuhi seolah-olah terjadi tembak-menembak," lanjut narasi di video itu.

Setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo menjemput istrinya Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar.

Ferdy Sambo lalu keluar dari rumah. Putri Candrawathi juga menyusul keluar rumah bersama Kuat Ma'ruf.

Lalu, Bripka Ricky yang sudah berada di dalam mobil mengantar Putri Candrawathi pulang ke rumah pribadi.

Narasi yang digambarkan dalam video yang dirilis oleh Polri itu sesuai dengan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut memantau proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) lalu.

LPSK menjadi pengawas eksternal yang dihadirkan Polri dalam rekonstruksi ini bersama Komnas HAM dan Kompolnas.

"Iya (Ferdy Sambo ikut menembak). Iya, versinya Bharada E," kata komisioner LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022).

Edwin menyatakan dalam keterangan Bharada E, Sambo melakukan penembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Adapun arah tembakan yang dilesakkan oleh Sambo mengarah ke bagian belakang tubuh Brigadir J.

"Ketika Brigadir J sudah terjatuh ditembaklah sama Sambo. Iya dari belakang," ucap dia.

Di sisi lain, kata Edwin, berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo dalam rekonstruksi itu, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.

Dalam keterangannya, Sambo hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.

"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," tukas Edwin.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu menyampaikan kronologi lain versi lain.

Sigit mengatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir J telah terkapar bersimbah darah lebih dulu.

"Saat itu Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan, memegang senjata, dan diserahkan ke Richard."

"Timsus lapor ke saya dan diminta laporkan Richard langsung," kata Sigit.

Terkait kronologi mana yang benar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, video animasi yang dirilis pihaknya merupakan gambaran terkini kronologi kasus penembakan tersebut.

"(Kronologi) yang benar di animasi," kata Agus menjawab wartawan lewat pesan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Agus mengatakan, tidak ada yang salah dengan keterangan Kapolri di RDP dengan Komisi III.

Yang disampaikan juga bagian dari keterangan Richard yang juga sudah dituangkan dalam BAP.

"Keterangan awal E begitu. Yang bersangkutan menuangkannya di kesaksian," ujar Agus.

"Dua kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan," sambung dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (tribun network/abd/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini