TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelisik asal-muasal terdakwa Lin Che Wei bisa menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diselisik penuntut umum lewat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI, Farid Amir.
Farid bersaksi dalam perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam kesaksiannya, Farid mengungkap tidak ada dasar penunjukan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag.
Hal itu disampaikan Farid menjawab pertanyaan jaksa mengenai keterlibatan Lin Che Wei.
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan itu, Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus ini kemudian menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia).
"Konsultan dari IRAI," jawab Farid.
Atas jawaban tersebut, kemudian jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO.
Jaksa juga mencecar saksi mengenai keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
Baca juga: Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi Teman Diskusi Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Farid mengaku tidak ada kontrak antara Lin Che Wei dengan Kemendag.
"Kontrak, tidak ada," jawab Farid.
Melanjutkan jawaban Farid, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan migor.