"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa melanjutkan.
"Kontrak saya tidak lihat pak, SK [Surat Keputusan] saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa pun mengaku heran Kemendag melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di kementerian tersebut.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" tanya jaksa.
"Tentunya biro hukum dilibatkan," jawab Farid.
Untuk diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.