TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelisik asal-muasal terdakwa Lin Che Wei bisa menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diselisik penuntut umum lewat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI, Farid Amir.
Farid bersaksi dalam perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam kesaksiannya, Farid mengungkap tidak ada dasar penunjukan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag.
Hal itu disampaikan Farid menjawab pertanyaan jaksa mengenai keterlibatan Lin Che Wei.
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan itu, Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus ini kemudian menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia).
"Konsultan dari IRAI," jawab Farid.
Atas jawaban tersebut, kemudian jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO.
Jaksa juga mencecar saksi mengenai keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
Baca juga: Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi Teman Diskusi Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Farid mengaku tidak ada kontrak antara Lin Che Wei dengan Kemendag.
"Kontrak, tidak ada," jawab Farid.
Melanjutkan jawaban Farid, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan migor.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa melanjutkan.
"Kontrak saya tidak lihat pak, SK [Surat Keputusan] saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa pun mengaku heran Kemendag melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di kementerian tersebut.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" tanya jaksa.
"Tentunya biro hukum dilibatkan," jawab Farid.
Untuk diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.