News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Aturan Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi 'Kitab Kuning' Baru untuk Pesantren

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waryono Abdul Ghafur.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur meminta pengurus pesantren membaca regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan.

Dirinya bahkan menyebut aturan perlindungan anak dan perempuan sebagai "kitab kuning" baru yang menjadi panduan bagi pengurus pesantren.

"Bahkan, saya menyebutnya regulasi itu sebagai kitab kuning baru. UU perlindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Waryono melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

"Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia," tambah Waryono.

Baca juga: Cegah Kekerasan, Kemenag Berharap Pondok Pesantren Bersikap Lebih Terbuka

Waryono mengatakan selama ini Kemenag telah melakukan tindakan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

Kemenag, kata Waryono, telah melakukan upaya pembinaan sosialisasi pesantren ramah anak.

"Kami punya buku panduan yang disusun bersama KPPA (Komisi Pelindungan Perampuan dan Anak) untuk pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan," jelas Waryono.

Selain itu, Waryono mengungkapkan Kemenag terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan.

Waryono mengatakan santri adalah titipan orang tua kepada para kyai, ibu nyai, dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati, (santri) tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” jelas Waryono.

Proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren memang sangat banyak, lebih 37ribu yang terdaftar di Kemenag.

Sosialisasi disampaikan kepada para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Kanwil Kemenag Provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik dalam forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini