Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Seiring dengan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola puluhan anggota DPRD Jambi ini, KPK pun sudah menetapkan para pihak yang dijadikan tersangka.
Namun, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan pada saat proses penahanan.
Baca juga: Humas Lapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Zumi Zola Bisa Bebas Bersyarat, Singgung soal Remisi
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Ia memastikan perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Dilansir Tribunjambi.com, KPK menetapkan 28 tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri
Informasi ini, beredar dalam surat KPK yang terdiri dalam 2 lembar dalam surat tersebut, KPK agendakan untuk pemeriksaan terhadap seorang PNS Satpol PP Provinsi Jambi yang akan dilakukan di Mapolda Jambi, pada Sabtu, 24 September 2022 pukul 10:00 WIB.
Kemudian, di paragraf berikutnya disebutkan, pemeriksaan ini terkait 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam surat disebutkan, 28 orang tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
Hal ini dibenarkan oleh narasumber Tribunjambi.com di KPK.