TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).
Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Baca juga: Demo Bela Lukas Enembe Digelar di Jayapura Hari Ini, Polisi Berpakaian Lengkap Berjaga
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
Terkait hal tersebut Mahfud MD mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Penjelasan Mahfud MD lainnya:
"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."
"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK."
Kondisi Papua memanas
Selain itu Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut saat ini kondisi di Papua sedang memanas.
Hal itu lantaran buntut ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh
Bahkan Mahfud MD mengatakan masyarakat pendukung Lukas Enembe akan menggelar aksi, pada hari ini Selasa (20/9/2022).
"Di Papua sekarang situasi agak memanas, diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).
Mahfud MD mengatakan akan demo dengan tema 'Save Lukas Enembe'.
PPATK Sebut Ada Temuan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022), melansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Baca juga: Tim Hukum Gubernur Papua Pastikan Lukas Enembe Kooperatif: Saya Sudah Koordinasi dengan Penyidik KPK
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank.
Nilainya lebih dari Rp 71 miliar. Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Personel Polisi berjaga ketat
Agenda aksi demo bela Gubernur Papua, Lukas Enembe, berlangsung di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Dalam kaitannya dengan itu, berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, puluhan personel Polri telah dikerahkan, tepatnya di Lingkaran Abepura.
Para personel Polri tersebut berpakaian lengkap, mengenakan rompi antipeluru, helm, tameng, serta membawa rotan maupun senjata, sudah disiagakan sejak pukul 07.00 WIT pagi.
Tidak hanya itu, terlihat juga sejumlah kendaraan seperti 1 unit mobil rantis, 1 unit truk water canon, 3 unit truk Brimob, dan 1 unit truk pemadam kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com masih berada di lokasi dan memantau rencana aksi bela Lukas Enembe.
Diketahui, selumnya telah dikabarkan, pemuda dan mahasiswa dari lima wilayah adat di Provinsi Papua bakal melakukan aksi bela Gubernur Lukas Enembe di Kota Jayapura.
Mereka akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menghentikan proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe terhadap tuduhan kasus suap dan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.
Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Korupsi PON Papua yang Diduga Melibatkan Lukas Enembe Sedang Diusut
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)