Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang asing kini bisa menghadiri pertemuan bisnis dengan Visa On Arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022 yang berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival yakni Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.
Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA.
"Di antaranya adalah kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat atau transit,” kata Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ada perubahan dalam hal Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.
“Harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara," katanya.
Baca juga: Jepang Akan Bebaskan Persyaratan Visa dan Batasan Kunjungan Harian Turis Asing
Ditambahkan ada beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi seperti Bandara Adisumarmo, Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah Tanjung Pinang, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Syamsuddin Noor Banjarmasin.
Untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
“Tarif VoA masih sebesar Rp 500.000,- , demikian pula perpanjangannya. Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” kata Achmad.