News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.

Ia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.

Puan mengatakan, aturan dalam UU PDP akan membuat Negara memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat.

Tak hanya itu, UU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tambah Puan.(*)

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini