Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pengecut
Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.
Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.
"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Tetap Kawal Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.
Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.
"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.
"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan