News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons Kamaruddin Simanjuntak setelah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri karena banding ditolak.

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pengecut

Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.

Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

Tetap Kawal Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.

Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.

"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Kamaruddin memberi tanggapan soal Ferdy Sambo yang dipecat. (ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini