TRIBUNNEWS.COM - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang banding tersebut dilakukan tertutup tanpa menghadirkan Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Putusan pemecatan Ferdy Sambo ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Lantas, bagaimana tanggapan Kamaruddin?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons pengacara keluarga Brigadir J terkait Ferdy Sambo yang resmi dipecat:
Sebut Putusan Polri Tepat
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo tersebut sudah tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh."
"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujarnya, Selasa (20/9/2022), dilansir Kompas.com.
Ferdy Sambo Disebut Tak Layak Jadi Jenderal
Kamaruddin juga menyebut, Ferdy Sambo tidak layak untuk menjadi jenderal polisi.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang seharusnya dimiliki seorang jenderal polisi.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.
Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati