News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). Temuan sementara Komnas HAM soal kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil.

Penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Kemudian, tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Sementara itu, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.

Berikut temuan dari Komnas HAM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Pelaku Rencanakan Aksinya

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, menjelaskan para pelaku mutilasi di Mimika sudah merencanakan aksi mereka beberapa kali.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu sempat berencana menghabisi korban pada 20 Agustus 2022.

Namun, rencana tersebut tertunda karena suatu hal, dan kembali direncanakan untuk dieksekusi pada 22 September 2022.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku."

"Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komnas HAM Duga Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Punya Senjata Api Rakitan Sejak Lama

2. Bukti Perencanaan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan hasil permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak kepolisian.

Beka menyebut, satu di antaranya adalah bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.

"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan."

"Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Komnas HAM membeberkan temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

3. Dugaan Penyiksaan

Komnas HAM juga mendapat informasi jika seorang pelaku mengenal baik setidaknya dengan salah satu korban.

"Ini yang penting dan menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa," ucap Beka.

"Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Intinya pada Convention Against Torture," lanjut dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Mimika Rencanakan Aksi di Bengkel Las

4. Ada Pembagian Uang Hasil Kejahatan

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku sipil, satu di antara temuan yakni terkait pembagian uang dari hasil tindak kejahatan.

"(Adanya informasi) pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ungkap, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

5. Peran Pelaku

Beka menjelaskan, Komnas HAM juga mendapatkan keterangan mengenai peran masing-masing pelaku.

Menurutnya, ada yang berperan menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi.

"Pelaku sipil juga mendapatkan informasi bahwa Roy Marthen Howai bukan aktor utama dalam peristiwa tersebut," imbuh dia.

Konferensi pers Komnas HAM RI terkait hasil sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika. Konferensi pers dilakukan di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

6. Pelaku Punya Senjata Api Rakitan

Diwartakan Tribunnews.com, Komnas HAM juga mendapat informasi jika pelaku oknum anggota TNI memiliki senjata rakitan.

"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," ujar Beka, Selasa.

Selain itu, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI.

Beka berujar, pihaknya juga menemukan adanya informasi mengenai praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019.

"Tetapi informasi ini, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum oleh TNI," terangnya.

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Tuntut Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dihukum Mati

Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Choirul Anam menegaskan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Selasa.

Sejumlah anggota Polisi Militer mengawal seorang tersangka yang merupakan anggota TNI untuk menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Tersangka beserta lima anggota TNI lainnya disangkakan telah membunuh empat orang warga Papua dan memutilasi tubuh mereka. (AFP/SEVIANTO PAKIDING)

Sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna, mengatakan alasan dilakukannya penahanan sementara yakni untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan, TNI AD akan mengungkap serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Komnas HAM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini