TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sejauh ini Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal pergantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi Wakil Ketua KPK.
Dasco menyebut, sebagai tindak lanjut, nantinya akan dilakukan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI untuk melakukan pembahasan terkait surpres tersebut.
"Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa surpres itu sudah masuk tapi kita belum rapimkan, belum rapim jadi nanti kita rapimkan dulu kemungkinan pekan depan," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Komisi II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Kendati demikian, Dasco menyatakan, belum diketahui ada berapa nama yang diserahkan oleh pihak istana dalam surpres tersebut.
Sebab Dasco mengaku, belum melihat secara utuh surpres yang diterima oleh DPR RI pada Kamis lalu.
"Saya belum lihat justru (berapa nama yang diserahkan, red). Diterimanya kalau gak salah kamis kalau gak salah. Nanti kita akan umumin," tukas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Mensesneg Serahkan Nama Calon, KPK Harap DPR Segera Tentukan Pengganti Lili Pintauli Siregar
"Sudah dikirimkan (surpresnya). Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.
"Sudah semingguan," kata Pratikno.
Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.
"Tanya ke DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya agak timpang setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar.
Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin, karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, tentu sedikit menggangu," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."