Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara aturan mengenai sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia menyebut, sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Dalam draf yang diterima, ketentuan pidana masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Dia bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda 4 miliar sampai 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca: Beraksi Lagi, Hacker Bjorka Sebut Menkominfo Johnny G Plate akan Dicopot oleh Presiden Jokowi
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.
"Namun apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya.(*)