Mereka akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menghentikan proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe terhadap tuduhan kasus suap dan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.
Baca juga: VIDEO Berangkat ke Singapura, KPK Kejar Penghubung Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari) (Kompas.com/Irfan Kamil)