Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI bakal mengklarifikasi kepada Irwasum Polri terkait dugaan dua orang sipil menyediakan private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi.
Adapun dugaan penyediaan private jet pribadi itu pertama kali diungkap Indonesia Police Watch (IPW).
Namun, belum diketahui sosok yang diduga menyediakan jet pribadi tersebut.
"Prinsipnya Ombudsman RI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus itu. Kami di internal sedang mempersiapkannya," kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Johanes menuturkan bahwa penyediaan private jet kepada Brigjen Hendra bukan merupakan hal yang wajar.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan, AKBP Arif Rahman Sakit Parah
Hal ini disebut perlu dilakukan pendalaman.
"Patut diduga itu tidak wajar. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Baca juga: Respons Pengusaha Robert Bonosusatya soal Tudingan Sediakan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).
Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.
Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Baca juga: Brigjen Hendra Bisa Dijerat Pidana Jika Benar Gunakan Jet Pribadi Milik Mafia Judi Konsorsium 303
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.
Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.
"Di mana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.
Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.