TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi penentu ending atau ujung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bambang Rukminto menilai Kapolri tidak boleh bersikap ragu-ragu dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.
"(Ujung kasus Ferdy Sambo) tergantung pada ketegasan Kapolri ya, kalau Kapolri masih bersikap ragu-ragu, maju mundur seperti ini, dan seolah-olah tidak cepat untuk menuntaskan kasus ini, masyarakat akan pesimis, kita semua pesimis bahwa kasus ini bener-bener tuntas," ungkap Bambang Rukminto saat menjadi narasumber talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (21/9/2022).
Menurut Bambang, kasus pembunuhan Brigadir J saat ini tengah berjalan dan akan membawa Ferdy Sambo ke pengadilan.
Namun, lanjut Bambang, Ferdy Sambo juga belum tentu akan menerima hukuman maksimal.
"Kemudian terkait kasus obstruction of justice, apakah semua yang terlibat akan dihukum maksimal? Belum tentu juga," sambungnya.
Baca juga: Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat
Selain itu, kepolisian dan Kapolri juga harus menyelesaikan isu-isu lain yang muncul seiring berjalannya proses kasus tewasnya Brigadir J.
"Terkait isu-isu konsorsium 303, mafia tambang, apakah itu juga akan tertuntaskan bila Kapolri masih setengah-setengah seperti saat ini?"
"Makanya ini kembali pada ketegasan Kapolri, kalau belum bisa tegas ya masyarakat tidak bisa berharap banyak kasus ini bisa maksimal sesuai harapan," ungkapnya.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).
Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah final.
Baca juga: IPW Menduga Kakak Asuh yang Jadi Pelindung Ferdy Sambo Adalah Eks Kapolri Jenderal Idham Azis