"Dengan disahkannya UU PDP belum memberikan jaminan atas keamanan data pribadi subjek data dari kepentingan politik dan relasi kuasa,” kata Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, Selasa (20/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Senada dengan Wahyudi, Alif menilai belum terjaminnya keamanan data itu lantaran kedudukan dan struktur lembaga otoritas PDP yang tidak diatur secara jelas dalam UU PDP.
LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan.
"Seperti yang terjadi KPK melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017."
"Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tutur Alif Fauzi.
RUU PDP Resmi Disahkan
DPR resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dikutip dari Kompas.com.
Para anggota dewan yang menghadiri rapat kemudian menyetujui usul tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)(Kompas.com/Singgih Wiryono)