TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah.
Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
Kebijakan ini, kata Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri.
Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesannya.
Seperti diketahui, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.(*)