Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan;
5. Survei
Fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan PPID Bawaslu.
Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.
6. Regulasi
Aplikasi E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
7. Standar layanan
Dalam fitur ini, pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Kehadiran E-PPID ini sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Bawaslu Minta Tambahan Fasilitas Pengawasan Pemilu
Sebagai informasi, beberapa Bawaslu Provinsi dengan semangat keterbukaan inforamsi meluncurkan aplikasi E-PPID berbasis android yang dapat diunduh di Playstore.