TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), di mana di antaranya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini siapa sosok Hakim Agung MA yang ditangkap masih belum diketahui publik.
Belum ada pengumuman resmi dari KPK.
Sementara, menilik dari laman resmi mahkamahagung.go.id, ada 40 Hakim Agung MA RI.
Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH
3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum