News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Ramles Wally Sebut Peluang Menang Demokrat di Pemilu 2024 akan Hilang Jika Lengserkan Lukas Enembe

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Adat Kampung Babrongko Jayapura, Ramses Wally meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka pada Gubernur Papua Lukas Enembe. Ramses Wally, menilai Partai Demokrat akan kehilangan suara di Pemilu 2024 jika lengserkan Lukas Enembe.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud bahkan menyebut, Lukas Enembe terjerat kasus korupsi hingga ratusan miliar. 

Ada beberapa kasus lain yang masih terus didalami, yakni terkait dana operasional pimpinan, penyelewengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini."

"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe, " kata Mahfud, Senin (19/9/2022) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.  

KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri berharap agar Lukas Enembe, bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Agar nantinya Lukas Enembe bisa menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di Papua ini.

"Sehingga kami berharap, para pihak yang dipanggil KPK, baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan dapat menyampaikan apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik KPK," terang Ali Fikri, Selasa (20/9/2022) dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Seperti diketahui, KPK telah keduakalinnya memanggil Lukas Enembe. 

KPK menyatakan akan melayangkan surat panggilan Lukas ke Papua pada hari ini, Kamis (22/9/20220. 

KPK pun berjanji akan memenuhi hak-hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.

"Sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan tim penyidik KPK."

"Perlu kami tegaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK ini telah memenuhi proses hukum."

"Sehingga hak-hak dari tersangka pun kami pastikan juga diberikan sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang yang berlaku. Kami berharap proses penyidikan ini juga bisa berjalan lancar, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani) (TribunPapua.com/Paul Manahara/Calvin Louis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini