- Sejak dahulu kala kepulauan nusantara sudah satu kesatuan.
- Ketentuan ordonasi 1939 tentang Ordonasi dapat memecah belah keutuhan Indonesia.
Dari deklarasi tersebut mengandung tujuan:
a. Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan berdaulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
(Tribunnews.com, Widya)
BERITA REKOMENDASI