News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Kesehatan AKBP AR

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penundaan dilakukan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran saksi kunci dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hendra masih sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penundaan dilakukan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran saksi kunci dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hendra masih sakit.

Brigjen Hendra yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan. Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Saksi kunci yang dimaksud adalah eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Menurut Dedi, pihaknya mesti menunggu hingga kondisi AKBP Arif membaik untuk dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," katanya.

Baca juga: Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Jadi Pekan Depan

Dedi enggan membeberkan lebih lanjut ihwal sakit yang dialami Arif tersebut. Ia hanya menyebut Arif kini sedang sakit parah.

"AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," tuturnya.

Dengan demikian, Polri telah dua kali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra.

Awalnya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada pertengahan September 2022.

Namun, jadwal sidang etik ini mundur dari rencana yang semula bakal dilangsungkan pekan kemarin.

Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan secepatnya setelah saksi kunci pulih.

Dedi juga membantah apabila pihaknya disebut memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para tersangka obstruction of justice tersebut.

"Polri juga maunya cepat. Kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan," katanya.

Saat ini tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.

Selain eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, ada juga eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan.

Diketahui pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, Brigjen Hendra yang secara langsung membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi.

Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua.

Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka, hingga keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di sana.

Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.

Baca juga: Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dibidik Soal Jet Pribadi, Jika Terbukti Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Ia bersama Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, sama-sama dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sejauh ini Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice.

Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat tersangka.

Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini