TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung yang juga eks penasehat Kapolri, Prof Muradi, mengungkapkan "kakak asuh" Ferdy Sambo sudah mulai beraksi ketika eks Kadiv Propam itu hendak dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia menganalisa, lamanya penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini memakan waktu lebih dari satu bulan, sejak insiden berdarah yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan. Kan ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penersangkaan FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan," kata Muradi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).
Kemudian upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya para 'kakak asuh' itu pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” kata Muradi.
Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, kakak asuh Ferdy Sambo tak berhenti.
Mereka mencoba membela Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Baca juga: FAKTA Kakak Asuh Ferdy Sambo: Dugaan Sosok, Disebut Punya Posisi Strategis, hingga Respons Polri
"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Upaya Terakhir Bikin Khawatir
Muradi mengatakan, dengan gagalnya tiga upaya intervensi tak membuat kakak asuh berhenti.
"Tiga-tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden," kata dia.
Muradi menduga kakak asuh Ferdy Sambo itu akan bermain di proses persidangan nantinya.
Tujuannya, agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana dan diberikan sanksi yang ringan.