News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022) (kiri). Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, penuhi panggilan KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pada Jumat (23/9/2022), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati mengenakan batik berwarna biru perpaduan coklat.

Hakim Agung itu datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.

Sudrajad Dimyati terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi seorang petugas.

Sempat Berkantor di MA

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sudrajad Dimyati sempat datang ke MA untuk berkantor seperti biasa.

Setelah itu, Sudrajad Dimyati langsung mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan.

"Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor."

"Tapi, sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: MA Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT, Siap Kooperatif dan Serahkan Mekanisme Proses Hukum ke KPK

Sempat Minta Restu ke MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sempat meminta restu pada MA untuk menghadiri pemanggilan KPK.

"Jadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya."

"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Mendengar Sudrajad Dimyati meminta restu, Andi menyebut MA meminta dia kooperatif menjalankan proses hukum yang ada.

"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," jelas dia.

Baca juga: MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini

Sudrajad Dimyati Dipastikan Kooperatif

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Andi Samsan Nganro memastikan Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK.

"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," tegasnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," lanjut Andi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (23/9/2022) usai jadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Namun, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka.

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan."

"Empatnya kita perintahkan sebagaimana Undang-undang, mereka bisa hadir,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Selain Sudrajad Dimyati, Ini Pejabat MA yang Pernah Tersandung Kasus Suap Perkara

Firli pun meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad Dimyati, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” beber dia.

Adapun 10 tersangka terkait dugaan suap ini yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Lalu, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sementara itu, empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Berita lain terkait Kasus di Mahkamah Agung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini