Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri menuai sorotan.
Pemecatan ini dinilai telah memenuhi harapan masyarakat.
Praktisi hukum Petrus Salestinus mengatakan pemecatan Ferdy Sambo telah memenuhi harapan publik dan mengangkat kembali citra Polri.
Dia juga menyatakan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap Sambo bersifat final dan mengikat.
"Keputusan tepat karena telah memenuhi harapan publik dan mengangkat citra Polri yang lebih baik di mata masyarakat," kata Petrus kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Temukan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo
Petrus menyebutkan keputusan KKEP yang menolak banding dinilai bakal meningkatkan dukungan publik terhadap Polri.
Selain itu, pemecatan itu juga menambah legitimasi Polri menegakan hukum dan etika.
Selain itu, keputusan ini juga sekaligus menjadikan Polri sebagai institusi yang membawa harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan pelayanan keadilan.
"Isu mafia di dalam tubuh Polri dan konsorsium 303 harus menjadi prioritas pengungkapannya agar Polri benar-benar bersih dan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri Pastikan PTDH Bersifat Final dan Mengikat
Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.
Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Baca juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diprediksi Bakal Tamat Seperti Ferdy Sambo, Dipecat dari Polri
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.