TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa bangga sekaligus kecewa.
Legislator Partai NasDem ini bangga atas capaian besar KPK yang dinilai tegas dan profesional.
Namun di sisi lain, Sahroni kecewa dengan penyelewengan yang justru dilakukan oleh penegak hukum.
"Apresiasi KPK atas capaian besarnya dalam menersangkakan hakim agung. Ini menunjukan KPK bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, sejujurnya saya kecewa dengan fakta penangkapan ini. Sebab ini kali pertama terjadi penangkapan hakim agung. Penegak hukum seharusnya bisa menjadi contoh soal pengedepanan sifat antikorupsi. Tapi ini malah sangat amat disayangkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Sahroni juga berharap kejadian ini menjadi momen untuk Mahkamah Agung dalam membenahi strukturnya.
"Jadikan momen ini untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Sehingga penangkapan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di Mahkamah Agung. Jangan sampai dunia peradilan kita justru tercoreng karena tindakan-tindakan kotor," ucapnya.
Secara lebih umum Sahroni juga meminta kepada seluruh pejabat publik untuk mengedepankan sifat antikorupsi dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Perlu disadari bahwa di setiap tindakan saudara, itu ada beban marwah institusi yang harus saudara jaga. Jadi mari kita sama-sama hindari aksi penyelewengan semacam ini. Lebih baik berfokus pada peningkatan kinerja dan berikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Ditahan Terkait Kasus Dugaan Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dihentikan Sementara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.