TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp 600 ribu.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan terkait pencairan BSU tahap 3.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"(Pencairan BSU tahap 3) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BSU 2022 Rp 600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai informasi, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, untuk penyaluran lewat Kantor Pos diprioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan.
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Baca juga: BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening Pekerja, Ini Solusinya
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;