3. Gubernur DIY, Hamengkubuwono X: Rp40.267.336.339;
4. Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran: Rp38.596.510.436;
5. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang: Rp37.240.328.617;
6. Gubernur Papua, Lukas Enembe: Rp33.784.396.870;
7. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Rp33.637.166.538;
8. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi: Rp28.634.743.733;
9. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa: Rp24.795.595.966;
10. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi: Rp22.600.702.572.
Baca juga: Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal
Lukas Enembe akan Diperiksa Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.