News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Soal Infrastruktur Papua, Mahfud MD: Itu Proyek Kementerian PUPR, Bukan dari Dana Otsus

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) 2022, Jumat (23/9/2022). Usai memberikan kuliah umum Mahfud MD melalukan keterangan pers kepada media terkait kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud MD mengatakan dana otsus yang dikucurkan oleh pemerintah sejak 2001 itu justru dikorupsi oleh pejabat pemerintah Papua untuk berfoya-foya. SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pembangunan infrastruktur di Papua bukan melalui pembiayaan dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Mahfud mengungkapkan pembangunan tersebut merupakan proyek yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Itu (pembangunan infrastruktur) adalah proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," katanya seusai menghadiri kuliah umum di Unima, Malang, Jumat (23/9/2022).

Mahfud mengatakan dana otsus justru dikorupsi oleh pejabat pemerintah Provinsi Papua.

"Dana otsus itu banyak yang dikorupsi seperti ini. Tentu tidak semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.

Baca juga: Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin

Sementara, saat Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua sejak 2013, pemerintah telah mengucurkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.

Namun, kata Mahfud, dana otsus tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat Papua, tetapi justru dikorupsi.

"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, selama otsus, itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun. Tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin," tuturnya.

"Pejabatnya foya-foya dengan cara kick back, ada hanya kebenaran formil transaksi, setelah mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK dulu pernah meriksa dan disclaimer ndak dapat diperiksa (dana otsus)."

"Baru diperbaiki, hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Seperti diketahui, saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe.

Adapun jumlah uang di dalamnya sebesar Rp 71 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini