TRIBUNNEWS.COM - Somasi adalah suatu peringatan atau surat teguran yang dilayangkan kepada seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Somasi dapat dilayangkan atas dugaan kasus pelanggaran kerja atau wanprestasi.
Tidak hanya itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dll.
Dalam kasus wanprestasi misalnya, dasar hukum somasi terdapat pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dikutip dari laman LSC BPHN, dalam kasus wanrprestasi somasi diberikan dari kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati keduanya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai apa itu somasi.
Baca juga: Es Teh Indonesia Layangkan somasi pada Pelanggan karena Kritik soal Kadar Gula
Dasar Hukum somasi
Pasal 1238 KUHP merupakan dasar hukum somasi terkait kasus wanprestasi, isinya yakni:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila somasi tidak dihiraukan atau pemberi somasi mendapat jawaban yang kurang memuaskan, maka dapat dilayangkan peringatan kedua yang lebih tegas.
Jika sampai pada somasi namun tidak adanya penyelesaian, maka pihak kreditur dapat meminta pengacara untuk memberikan surat gugatan ke pengadilan.
Bentuk somasi
Dikutip dari Gramedia, bentuk somasi ada 3 yakni sebagai berikut: