TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sudah mulai cair hari ini.
Mengutip dariĀ kompas.com, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan bahwa BSU mulai cair senin (26/9/2022) pekan ini.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan bantuan.
Daftar nama pekerja yang menerima BSU ini dapat dicek secara online melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Bantuan akan disalurkan langsung melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan juga Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id
Berkas yang Diperlukan untuk Mencairkan BSU Tahap 3
- Bawa Buku Rekening Bank Himbara dan KTP Asli
Penerima BSU dapat mencairkan dana BSU hanya dengan membawa buku rekening bank Himbara dan KTP asli ke kantor cabang bank terdekat.
- Mencairkan BSU dari ATM
Berdasarkan pantauan dari Reporter Tribunnews, jika Anda sudah pernah menerima BSU sebelumnya, dan sudah memiliki rekening bank Himbara, kemungkinan BSU langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jadi Anda dapat menarik atau mencairkan BSU melalui ATM terdekat.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id
- Membawa KTP dan KK Asli
Jika Anda sudah pernah menerima BSU sebelumnya, namun buku rekeningnya hilang, Anda hanya cukup membawa KTP dan KK asli saja.
Teller bank Himbara akan membantu proses pencairan dana BSU dengan mudah.
- Bawa Surat Undangan dari PT Pos Indonesia dan KTP Asli
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, calon penerima BSU dapat mencairkan BSU di PT Pos Indonesia jika sudah menerima undangan dari PT Pos Indonesia.
Surat undangan tersebut diberikan khusus bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, namun tak memiliki rekening bank Himbara.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Syarat Penerima BSU
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mendapatkan gaji/upah pekerja paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan termasuk dalam PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Depan, Cek Penerima di kemnaker.go.id & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Daftar Penerima BSU
Cara 1
- Pertama buka situs kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, coba klik Daftar untuk melakukan pendaftaran akun
- Lengkapi data pendaftarannya
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
- Selanjutnya login ke akun Kemnaker dan cek notifikasi statusnya.
Cara 2
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah itu klik pada bagian pengisian formulir
- Selanjutnya isi data formulir, seperti: NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email Terkini.
- Klik tombol Lanjutkan
- Kemudian Anda tinggal melihat informasi terkait status calon penerima BSU pada notifikasi atau laman BSU.
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat, Anda bisa menanyakan hal tersebut ke HRD di tempat Anda bekerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait BSU Tahap 3