News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar Tilang ETLE Secara Onilne, Siapkan Nomor Pembayaran Tilang

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara bayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking atau Internet Banking BRI dengan menyiapkan nomor pembayaran tilang ETLE.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online.

Dikutip dari laman Jatim Polri, tilang ETLE merupakan pemanfaatan teknnologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Pembayaran tilang ETLE dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik secara langsung maupun online.

Adapun cara bayar tilang ETLE secara online dapat dilakukan menggunakan Mobile dan Internet Banking BRI.

Pengguna kendaraan juga dapat melalukan cek tilang ETLE melalui link etle-pmj.info/id.

Untuk lebih jelasnya, simak cara bayar tilang ETLE secara online melalui BRI.

Baca juga: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

1. Bayar Tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI

- Pastikan memiliki aplikasi BRI Mobile yang dapat diunduh di App Store dan Play Store;

- Login aplikasi BRI Mobile;

- Pilih menu Mobile Banking BRI;

- Pilih Pembayaran;

- Pilih BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini