News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara menyambungkan NPWP dan KTP.

Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Setiap wajib pajak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajak.

Kini, Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sehingga, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK dapat menggabungkan keduanya.

Selengkapnya, simak langkahnya di bawah ini.

Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP

Ditjen Pajak melalui laman Twitter @DitjenPajakRI telah mengunggah langkah-langkah untuk menghubungkan NIK dan NPWP.

Berikut ini langkahnya:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password pajak.go.id.

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini