1. Buat akun di Ereg Pajak
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf
- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"
- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya
3. Kirim berkas elektronik
- Klilk "Token" pada dahsboard
- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim
- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".
- Klik "Kirim Permohonan"
Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.
Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait NPWP