News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

Peran Kompolnas Diperkuat, Kapolri Jenderal Sigit: Tak Perlu Undang-Undang Baru

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUATAN KOMPOLNAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai pengawasan eksternal sebagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai pengawasan eksternal sebagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Menurutnya, tak perlu Undang-Undang baru terkait penguatan fungsi serta kewenangan Kompolnas cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang tengah dibahas.

“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Sigit usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," tegasnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi soal rekomendasi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Satu di antara usulan yakni penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara.

Menurut dia, dorongan memperkuat Kompolnas bukan hanya muncul dari tim reformasi, tetapi juga menjadi aspirasi publik dalam berbagai kesempatan.

Anam berharap Presiden Prabowo Subianto dapat merespons positif rekomendasi tersebut.

Selain itu, Anam mengungkapkan pihaknya juga berkomunikasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jajaran kepolisian turut menyambut baik penguatan Kompolnas, terutama dalam aspek pengawasan eksternal yang berjalan seiring dengan pengawasan internal," ucap Anam kepada wartawan Rabu (6/5/2026).

Ia menilai penguatan dua jalur pengawasan itu penting untuk memastikan institusi kepolisian semakin profesional.

Menurut Anam, sinergi antara Komisi Kepolisian Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, bebas pelanggaran, dan profesional.

Ia menegaskan, bila penguatan mandat Kompolnas diberikan melalui keputusan Presiden maupun revisi undang-undang, lembaganya siap mendukung penuh.

“Rekomendasi tersebut pasti menjadi rekomendasi yang positif dan kami mendukung. Ini juga selaras dengan harapan masyarakat, termasuk harapan dari kepolisian, khususnya Pak Kapolri,” kata Anam.

Laporan KPRP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini