News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

Peran Kompolnas Diperkuat, Kapolri Jenderal Sigit: Tak Perlu Undang-Undang Baru

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUATAN KOMPOLNAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai pengawasan eksternal sebagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. 

KPRP dibentuk Presiden setelah adanya desakan untuk mereformasi Polri usai kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Laporan akhir KPRP yang berisi rekomendasi reformasi Kepolisian tersebut diserahkan langsung kepada Presiden di Istana Merdeka , Jakarta, pada Selasa, (5/5/2026).

Seluruh anggota komisi hadir kecuali Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Badrodin Haiti.

Para anggota komisi tersebut hadir mengenakan pakaian berwarna putih terkecuali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengenakan seragam PDL.

Mereka yang hadir menyerahkan laporan kepada Presiden tersebut mulai dari Ketua Komisi yakni Jimly Asshiddiqie serta para anggota yakni Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, dan Idham Azis.

Jimly mengatakan pertemuan dengan Presiden berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam. 

Dalam pertemuan, KPRP telah melaporkan kepada Presiden mengenai semua hal yang telah dikerjakan semenjak KPRP dibentuk pada 7 November 2025.

Laporan akhir mengenai reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden sebanyak 3.000 halaman dalam 10 buku yang disusun selama 3 bulan.

“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (reformasi kebijakan) policy alternative (alternatif kebijakan) untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bahwa KPRP juga mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres, Keppres ataupun Inpres yang isinya instruksi kepada Polri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan usulan reformasi Polri. 

Termasuk, didalamnya mengubah 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang ditargetkan selesai sampai 2029.

Terdapat 6 Poin Rekomendasi KPRP kepada Presiden dalam rangka pembenahan Polri. Diantarnya yakni:

1. Kedudukan Polri

Dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden, KPRP menyebut terdapat aspirasi untuk mengubah kedudukan Polri yang kini berada di bawah langsung Presiden. Terdapat masukan agar dibentuk Kementerian baru untuk membawahi Polri secara administratif. Masalah kedudukan Polri tersebut menjadi perhatian publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini