News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

Peran Kompolnas Diperkuat, Kapolri Jenderal Sigit: Tak Perlu Undang-Undang Baru

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUATAN KOMPOLNAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai pengawasan eksternal sebagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri,” kata Jimly.

Namun KPRP, kata Jimly memutuskan untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan KPRP tidak memasukan pembentukan Kementerian baru ke dalam usulan.

“Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru,” katanya.

KPRP menilai kedudukan Polri sebaiknya tetap seperti yang berlaku saat ini, namun dengan catatan lembaga pengawas eksternal yaitu lembaga Kompolnas harus diperkuat m kewenangannya.

2 Penguatan Kompolnas

Poin kedua dari usulan KPRP kepada Presiden yakni  penguatan Lembaga Kompolnas.

Kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Kompolnas tidak hanya bertugas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri dan memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, namun juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

“Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi "check and balances" terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” katanya.

3. Pengangkatan Kapolri

Poin ketiga dari usulan KPRP adalah terkait  pengangkatan Kapolri. Terdapat beberapa pandangan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri.

Ada yang menilai mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR seperti yang terjadi sekarang ini menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri.

Namun di sisi lain, pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Selain itu dengan persetujuan DPR ada pembagian beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR masih dinilai relevan.

“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini