MKD DPR meminta maaf kepada Sugeng Teguh Santoso atas ketidaknyamanan ketika hendak memasuki Gedung DPR/MPR RI untuk menghadiri undangan MKD.
Sugeng tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR dengan alasan yang boleh lewat gerbang depan hanya anggota DPR.
Sugeng dipersilakan masuk ke gedung DPR lewat pintu belakang namun dia memilih pulang.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR soal tindakan terhadap Teguh tersebut.
"Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Habiburokhman.
Tujuan ke MKD
Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) hari ini.
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
"Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman belum bisa merinci terkait substansi perkara yang dilaporkan tersebut.
Dia akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai.
"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah satu dari enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Perwira tinggi Polri ini diduga melakukan pelanggaran perintangan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.