"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," ungkapnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu, dilansir Kompas.tv.
Dirinya mengaku pihaknya telah membuat laporan yang menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak Jumat (23/9/2022) lalu.
"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022)," beber dia.
Baca juga: Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin
Penjelasan KPK
KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua yang rawan konflik.
Diketahui, kediaman Lukas Enembe sempat dijaga oleh sejumlah pendukungnya.
Bahkan, para pendukung Lukas Enembe yang menamakan diri Koalisi Rakyat Papua, sempat melakukan unjuk rasa di Jayapura.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu."
"Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Alex, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Satu dari 12 temuan PPATK yakni, setoran tunai dari Lukas Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Sewajarnya yang Bersalah Diberikan Sanksi