TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, bakal dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman berencana meminta keterangan Indra Iskandar perihal Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang tak diizinkan masuk Gedung DPR RI memenuhi panggilan MKD.
Padahal, kedatangan Sugeng untuk memenuhi undangan MKD yang ingin mengonfirmasi pernyataan Ketua IPW itu soal private jet menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan.
"Ya kami minta evaluasi orang sudah tunjukkan surat undangan MKD, mestinya mereka (Pamdal, red) konfirmasi ke MKD," ucapnya.
"Ini disuruh lagi masuk belakang ya marah dong wajar dong. Kita juga akan panggil Pak Indra (Sekjen DPR RI, red) juga harus dievaluasi," sambung Habiburokhman seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun nama Indra Iskandar sebelumnya pernah timbul tenggelam di media massa.
Seperti halnya viral pengadaan gorder rumah dinas anggota dewan.
Baca juga: MKD Bakal Undang Lagi Ketua IPW, Terkait Isu Penggunaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Berikut sosok Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dikutip Tribunnews.com dari laman DPR RI:
Indra Iskandar memiliki nama lengkap dan gelar Dr Ir Indra Iskandar MSi MIKom.
Ia lahir di Jakarta pada 14 November 1966.
Sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI di unit kerja Sekretariat Jenderal DPR RI, ia berpangkat Pembina Utama dan memiliki Golongan IV/e.
Pendidikan Indra dimulai dari tingkat Sarjana di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Ilmu Teknik Sipil lulus 1994.
Kemudia tingkat pascasarjana, ia tamatkan pada 2005 di Universitas Indonesia pada jurusan Ilmu Administrasi.
Gelar S2 ia peroleh juga dengan menempuh kuliah di Universitas Padjajaran pada jurusan Ilmu Komunikasi dan lulus pada 2022.