News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Di MKD DPR, IPW Benarkan Minta Polri Dalami Dugaan Fasilitas Private Jet ke Brigjen Hendra Kurniawan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam pertemuan secara tertutup itu, Sugeng memberikan klarifikasi soal adanya aduan seorang warga terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo.

Aduan tersebut lantaran Heru mengutip pernyataan IPW soal permintaan kepada Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan adanya dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 dan memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nah dalam kaitan itu, tadi saya diminta karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW. Benar saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis ya, membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Ketua IPW Akhirnya Hadiri Undangan MKD DPR, Bahas Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan

Dia juga membenarkan soal penyebutan dua nama berinsial RBT dan YS untuk didalami.

"IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan tapi minta didalami, didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu," kata dia.

Soal pernyataan Heru yang mengutip IPW, Sugeng justru mendukung kerja para anggota Dewan yang menjalankan fungsi kontrol dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan, mendukung.

"Kalau saya boleh berpendapat Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota Parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik," kata dia.

"Tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada yaitu dari sumber IPW dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar. Itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada," pungkas Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini