News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS usia 17 (tujuh belas) tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus, pendampingan, serta proses hukum terduga pelaku.

“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

"Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk SMP hingga kini berusia 17 tahun. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh korban," tambah Nahar.

Dirinya meminta kasus ini diproses dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami juga berharap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS,” tutur Nahar.

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DP3AP2KB Kota Batu, didapatkan informasi aksi tindak pidana kekerasan seksual oleh terduga pelaku sudah terjadi sejak korban SYS berada di bangku SMP.

Peristiwa tersebut berawal pertama kalinya pada saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD).

Seusai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik orangtua ibu korban.

Disana korban diminta untuk membersihkan rumah, namun setelah itu korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu terduga pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari dan korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca juga: IPW Sebut Putri Candrawathi Pakai Alasan Pelecehan Jadi Alibi untuk Ringankan Ancaman Hukuman Mati

Setelah peristiwa naas yang menimpa korban, terduga pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan seksual seperti melecehkan korban dengan meraba tubuh dan area intim lainnya.

Tidak berhenti sampai disitu, korban mendapati aksi kekerasan seksual yang terus berulang oleh terduga pelaku hingga kini korban SYS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini