News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Mangkir Lagi dengan Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe mengkir lagi dari panggilan KPK, kini KPK akan menggandeng IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Dokter juga akan menilai apakah sakit yang diderita Lukas Enembe begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri.

Pemeriksaan akan Ditunda jika Lukas Benar-benar Sakit

Alex pun memastikan, KPK akan menghormati hak-hak setiap tersangka.

Dengan demikian, jika Lukas Enembe dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda.

"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe."

"Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak."

"Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tutur Alex, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan soal kasus Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

KPK Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sementara itu, Ali Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe melalui media yang tidak didukung fakta.

KPK berharap kuasa hukum Lukas Enembe semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.

“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik

Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegas Ali mengingatkan.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini