Dokter juga akan menilai apakah sakit yang diderita Lukas Enembe begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri.
Pemeriksaan akan Ditunda jika Lukas Benar-benar Sakit
Alex pun memastikan, KPK akan menghormati hak-hak setiap tersangka.
Dengan demikian, jika Lukas Enembe dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda.
"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe."
"Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak."
"Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tutur Alex, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
KPK Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Sementara itu, Ali Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe melalui media yang tidak didukung fakta.
KPK berharap kuasa hukum Lukas Enembe semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.
“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik
Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegas Ali mengingatkan.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018.