Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo hingga kini masih diteliti oleh kejaksaan.
"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti," kata
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Ade menyebut pihaknya memiliki waktu selama 14 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut.
Artinya, kejaksaan akan menentukan apakah berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dinyatakan lengkap atau tidak pada pekan depan.
"Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober. Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin," katanya.
Menurut Ade, jika nantinya hingga 3 Oktober jaksa menilai berkas perkara itu tidak lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan perbaikan.
"Dalam jangka waktu maksimal 14 hari tersebut jaksa peneliti mesti bersikap apakah lengkap atau belum. Kalau belum ya mau nggak mau mesti kita kembalikan ke temen-temen penyidik," tutur Ade.
Sebelumnya, Polisi kembali memperpanjang masa tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama 20 hari.
Dengan demikian, Pakar Telamatika itu menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 60 hari.
Baca juga: Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkaranya Kini Masih Diteliti Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," jelasnya.
Roy Suryo Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Tunggu Tanggapan Jaksa, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur
Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.
"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.
"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.