TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya masih dirawat dan melakukan konsultasi dengan psikiater terkait kondisi kesehatan fisik dan psikis.
Namun, kata Arman, jika Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi maka akan dilakukan pengajuan agar tetap dilakukan perawatan.
“Kondisi kesehatan klien kami ini memang masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater.”
“Apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” kata Arman dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat yang ditayangkan Breaking News YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Arman menjelaskan Putri Candrawathi telah melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022) lalu.
Kemudian, dia memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi Setelah Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Apalagi, katanya, sidang peradilan terkait kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Selaku tim kuasa hukum, tentu memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan.”
“Klien kami juga masih memiliki anak berusia di bawah 2 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga saat ini, Putri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.